Diperiksa Bawaslu Soal Salam Dua Jari, Anies Dicecar 27 Pertanyaan

Senin, 07 Januari 2019 | 16:05 WIB
Diperiksa Bawaslu Soal Salam Dua Jari, Anies Dicecar 27 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diperiksa Bawaslu. (Suara.com/Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait salam dua jari di Konferesi Nasonal Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu, Anies dicecar dengan 27 pertanyaan.

Anies mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 3 Januari 2019 lalu. Namun pada hari itu, Anies sedang berada di Lombok untuk memberikan bantuan sehingga proses pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bogor yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI baru bisa dilakukan saat ini.

"Jadi, 3 Januari saya berada di Lombok sehingga kemudian dijadwalkan ulang menjadi tanggal 7, dan alhamdulillah mereka bersedia untuk melakukannya di Jakarta sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," kata Anies saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Proses pemeriksaan Anies berlangsung selama satu jam mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB. Anies mengaku pemeriksaan yang dilakuka berjalan dengan santai dan sempat diselingi canda gurauan.

Baca Juga: Dapat Laporan dari Sri Mulyani, Jokowi : Alhamdulillah Ekonomi 2018 Tumbuh

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Kita kayak kita ngobrol saja tidak seperti sebuah introgasi, lebih ngobrol dan banyak cerita-cerita lucu juga sambil pemeriksaan tadi," ungkap Anies.

Puluhan pertanyaan yang dilayangkan kepada Anies seputar kehadiran Anies dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu. Bawaslu juga menanyakan maksud dari video berisi pidato sambutan Anies.

"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies.

Untuk diketahui,Barisan Advokad Indonesia (Badi) dan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atas dugaan kampanye saat sedang melakukan tugas menjadi gubernur. Sikap Anies dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 283 ayat 1 dan 2.

Anies sempat berpidato ketika menghadiri acara Konfernas Partai Gerinda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Dalam pidatonya, Anies mengharapkan momen kemenangan di Pilkada DKI 2017 bisa terulang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).

Baca Juga: Diduga Pergi ke London, KPK Gagal Periksa Dirjen Otda Kemendagri

Setelah memberikan sambutan pidatonya itu, Anies tampak mengacungkan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno. Anies, mengacungkun salam dua jari dengan kedua tangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI