Suara.com - Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigejen Pol Dedi Prasetya membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku baru dalam kasus penebaran hoaks 7 kontainer berisi surat suara telah tercoblos. Namun pelaku baru ini tidak ditahan untuk waktu lama.
Alasannya karena pelaku hanya berperan menyebarkan berita ini dari jaringan WhatsApp, bukan sebagai pembuat hoaks atau penyebar pertama. Hal itu dikatakannya saat ditemui di Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
"Kalau yang 3 meneruskan ini dalam hasil pemeriksaan dia kooperatif juga. Dan dia juga tidak hanya mengulangi perbuatannya, mereka juga masyarakat biasa," ujar Dedi.
Dedi melanjutkan pelaku ketiga ini sama nasibnya dengan para pelaku sebelumnya. Mereka hanya diberikan peringatan hingga kemudian dibebaskan.
"Yang memang perlu edukasi lagi, agar tidak terulang kembali mengulangi perbuatan seperti itu. Artinya kita selalu ajak masyarakat untuk betul cerdas dan bijak menggunakan medsos," terangnya.
J merupakan pelaku ketiga dari dua pelaku yang ditahan sebelummya yakni HY dan LS. Peran J diketahui hanya sebagai penyebar berita hoaks sama seperti yang dilakukan HY dan LS.
"Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, yang J ini sama dengan dua tersangka pertama kali diamankan yaitu HY, dan LS. Dia memiliki peran menerima konten tanpa harus mengklarifikasi langsung memviralkan baik melalui akun FB maupun WA grup," bebernya.
Dengan ditahannya J tidak membuat polisi berhenti mencari pelaku lain dalam kasus ini. Polisi masih memburu otak dari penyebar hoaks tersebut.
Polisi masih mengejar keberadaan dari kreator pembuat hoaks dan buser. Buser ini bertugas menyebarkan berita hoaks tersebut untuk pertama kali.
"Fokus dari tim siber ini adalah kreator sama busernya. Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Tim buser memiliki tugas yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun, ya pemburuan sampai saat ini tim masih terus bekerja," jelasnya.