Suara.com - Meski artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu (6/1/2019) kemarin, polisi menyebutkan kedua artis itu berpeluang menjadi tersangka. Saat ini, dua artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online itu masih berstatus sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (7/1/2019).
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.
"Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Banyak Bencana Alam, Pemkot Bogor Gelar Rapat Awal Tahun di Kolong Jembatan
Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellia Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi 'online' ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua mucikari," kata Barung.
Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebagai "down payment" (DP).
"Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung. (ANTARA)
Baca Juga: Pengguna Jasa Seks Vanessa, Pengusaha Tambang Lumajang Rian di Jakarta