Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait salam dua jari di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Anies pun memenuhi panggilan itu dan datang ke Kantor Bawaslu.
Anies tiba di Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB. Anies pun hanya melemparkan senyuman ke awak media yang hadir dan enggan berkomentar banyak.
"Saya dipanggil Bawaslu Bogor, cuma diatur sama mereka lokasinya di Jakarta supaya memudahkan," kata Anies saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Meski demikian, Anies enggan menjelaskan penyebab ia dipanggil. Anies pun langsung meninggalkan awak media dan masuk ke dalam kantor Bawaslu.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, 45 Artis Akan Diperiksa di Polda Jatim
"Nanti deh kalo sudah selesai," ujar Anies singkat.
Untuk diketahui, Barisan Advokad Indonesia (Badi) dan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atas dugaan kampanye saat sedang melakukan tugas menjadi gubernur.
Sikap Anies dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 283 ayat 1 dan 2.
Anies sempat berpidato ketika menghadiri acara Konfernas Partai Gerinda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Dalam pidatonya, Anies mengharapkan momen kemenangan di Pilkada DKI 2017 bisa terulang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).
Setelah memberikan sambutan pidatonya itu, Anies tampak mengacungkan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Anies, mengacungkun salam dua jari dengan kedua tangannya.
Baca Juga: Waketum Aprindo Pilih Buka Bisnis Gorengan Dengan Uang Rp 80 Juta