Suara.com - Aparat Polda Papua berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah polisi menemukan tiga pelajar asal Bandung yang dipekerjakan sebagai pelacur di sebuah tempat hiburan malam di daerah Nabire, Papua.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari remaja itu melapor ke Mapolda Jawa Barat pada 13 Desember 2018, bahwa anaknya jadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire, Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal seperti diwartakan Kabarpapua.co--jaringan Suara.com, Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial FA dan B yang dibekuk itu mengiming-imingi para korban dengan modus pekerjaan bergaji Rp 30 juta per bulan. Adapun tiga anak-anak yang diselamat polisi itu berinisial HW (16), AD (17) dan D (18).
Kamal menyebutkan, dua muncikari juga memalsukan umur para korban sehingga dianggap sudah berkategori sebagai orang dewasa. Setelah kasus ini terbongkar, polisi juga sudah memulangkan ketiga korban ke Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Batal Pamerkan Sekotak Kondom dan Celana Dalam Ungu Vanessa Angel
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, kini ketiga korban itu sudah diterbangkan ke Bandung didampingi anggota Mapolda Jawa Barat,” ujar Kamal.
Dalam kasus prostitusi ini, FA dan B dijerat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
“Atas kejadian ini diharapkan kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anak apalagi mereka sudah menginjak masa remaja yang rentan hal negatif, mudah terhasut dan ingin mencoba. Sebab masa remaja keingintahuan hal baru sangat tinggi,” imbuh Kamal.