Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf

Senin, 07 Januari 2019 | 12:18 WIB
Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin ditemani Kuasa Hukumnya Memet Adiwinata dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Poempida Hidayatulloh memberi keterangan pers terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan berinisial RA atau Amel disebut tidak ingin membawa kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan atasannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke jalur hukum. Pendamping RA, Ade Armando mengatakan perempuan berusia 27 tahun itu hanya mau menunggu pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari SAB selaku yang dituduhkan sebagai pelaku pemerkosaan.

"Sebenarnya RA merasa cukup bila SAB mengakui kesalahan dan meminta maaf. Demikian pula RA berharap Dewas merehabilitasi namanya," ujar Ade Armando saat dihubungi awak media, Senin (7/1/2018).

Menurut Ade, tidak ada niat baik dari Syafri Adnan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.

"Tapi karena kelihatan tidak ada niat baik-baik dari SAB maupun Dewas, kami yang membantu RA merasa kami perlu sekalian membongkar semua kebobrokan Dewas," terangnya.

Baca Juga: Polisi : 100 Model dan 45 Artis Jadi Dagangan Mucikari Vanessa Angel

Tak terima dituduh, Syafri Adnan, melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan balik perempuan berinisial RA yang mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaporan balik tersebut merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA kepada SAB. RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari

Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus

Baca Juga: Deretan Bendera PDIP Terpasang di Tiang Listrik, Walkot Jaksel: Nggak Boleh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI