Suara.com - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengecam aksi pemasangan bendera PDIP di tiang listrik di Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan. Menurut Marullah, tiang listrik merupakan utilitas publik dan seharusnya tidak dipasangi bendera.
Marullah mengakui, ia belum melihat secara langsung kondisi bendera PDIP yang dikibarkan di puluhan tiang listrik dari Jalan Supomo hingga Jalan Dr Saharjo. Namun, pemasangan bendera di utilitas publik tidak dibenarkan.
"Saya belum lihat, mestinya nggak boleh ya. Tapi Bawaslu itu yang paham itu boleh atau tidak boleh di lokasi dan di mana," kata Marullah saat dihubungi Suara.com, Senin (7/1/2019).
Marullah pun akan melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta PT PLN perihal pemasangan bendera. Sebab, pemasangan alat peraga kampanye, salah satunya bendera partai merupakan ranah kewenangan Bawaslu. Sementara, tiang listrik merupakan fasilitas milik PT PLN.
Baca Juga: Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA
"Tiang listrik bukan punya kita ya, punya PLN nanti kita akan sampaikan juga ke PLN. Kita akan koordinasi," ungkap Marullah.
"Kita akan koordinasi dengan Bawaslu, kita lagi rapat dulu. Setelah rapat nanti saya koordinasi, saya sampaikan hasilnya," imbuh Marullah.
Sebagai informasi, sejumlah bendera berwarna merah berlambang banteng milik PDIP dikibarkan di tiang-tiang listrik di Jalan Supomo hingga Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan. Hingga kini, belum diketahui siapa yang memasangkan bendera itu di puluhan tiang yang ada di sepanjang jalan itu.