Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA

Senin, 07 Januari 2019 | 11:56 WIB
Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA
Syarif Adnan Baharuddin (SAB) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019). (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarif Adnan Baharuddin (SAB) anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dituduh melakukan pemerkosaan kepada bekas karyawati BPJS Ketenagakerjaan berinsial RA telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Dia datang sekitar pukul 10.50 WIB menggunakan baju putih dengan jaket hitam.

Kedatangan Syarif didamping beberapa orang dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. Tidak sepatah katapun terucap dari mulut Syarif ketika bertemu awak media. Ia hanya menunduk dan terkesan menghindari wartawan.

Kedatangan Syarif ke Bareskrim diketahui untuk melaporkan balik RA. Pelaporan itu merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA ke Mabes Polri beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Syarif.

Sebelumnya, RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.

Baca Juga: Mucikari Vanessa Angel Punya Jaringan Besar Prostitusi Online

Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus, kuass hukum RA di Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI