Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggi mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher terkait kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aher rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang merupakan penerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
" Kami jadwalkan Ahmad Heryawan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin (NHY)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin (7/1/2019).
Aher yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu sempat mangkir dalam pemanggilan pertamanya. Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.
Baca Juga: Foto Bugil Tersebar, Vanessa Angel Ngaku Dipotret saat Mandi Bareng
Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Adapun pihak swasta yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.