Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menjadikan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila tersangka kasus prostitusi online jika ada bukti mereka mendapatkan uang dari jual diri atau bertransaksi seks. Saat ini Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila berstatus hukum saksi korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan sampai kini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi online yang membelit Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
"Kalau misalnya ada temuan misalnya VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan itu (prostitusi), makan statusnya akan ditingkatkan," pungkas Barung di Polda Jatim, Senin (7/1/2018).
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa Angel, polisi juga membekuk soerang model Avriellya Shaqila.
Baca Juga: Cantik dan Tenar, Patokan Harga Artis yang Dijual Mucikari Vanessa Angel
Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).
Kontributor : Achmad Ali