Kini pelaku dijebloskan ke tahanan Polsek Tangerang dan dijerat Pasal 340 Jo 53 KUHP Subs Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang percobaan pembunuhan dan tentang KDRT.
Sementara sang istri atau korban masih terbaring lemah di rumah sakit.
Sumber: Bantennews.co.id
Baca Juga: Mucikari Vanessa Angel Jual Artis Hanya Lewat WA, Begini Caranya