Suara.com - Polres Cilegon terus mendalami kasus dugaan pungutan biaya perawatan di RSKM Cilegon terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda yakni Nafis Umaam (8), warga Lingkungan Ramanuju Tegal, RT 01 RW 11, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
"Dari pihak rumah sakit ada sepuluh orang manajemen RSKM yang sudah kita ambil keterangan oleh anggota di Unit Tipidkor. Ada juga dari saksi-saksi korban yang lain juga sudah interogasi," ujar Kasat reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi media, Minggu (6/1/2019).
Sementara di tempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menegaskan, pihaknya akan serius dalam menangani kasus dugaan pungutan yang dilakukan RSKM Cilegon terhadap korban tsunami.
"Pasti didalami (semua). Masih dalam pendalaman. Penyidik masih melakukan pendalaman dan memastikan memastikan status dari masing-masing pihak. Baik status dari RSKM seperti apa. Yang jelas polres Cilegon serius dalam menangani perkara ini hasilnya nanti saya sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya seperti dilansir Bantenhits.com.
Baca Juga: Diam-diam Khofifah Sudah Tunjuk Calon Pengganti Wali Kota Risma
Kapolres mengatakan, dengan melibatkan Dirkrimsus Polda Banten penyidik masih mencoba menjajaki opsi-opsi peraturan perundangan yang diterapkan. Tidak menutup kemungkinan kasus yang terjadi saat ini serupa dengan kasus pengutan biaya pengambilan jenazah korban tsunami di RSUD Dradjat Prawiranegara Kota Serang.
"Kita jajaki opsi-opsinya beberapa peratuan perundangan coba kita terapkan dan belum bisa dikatakan. Kita sudah pernah dan melihat kasus di Serang Kota, kurang lebih sama. Yang jelas kita masih proses pendalaman dalam waktu dekat akan ada release," ujarnya lagi.
Saat dikonfirmasi, Humas RSKM Cilegon Zaenal Muttakin membenarkan jika terdapat beberapa manajeman dan petugas rumah sakit mendatangi Polres Cilegon untuk diperiksa oleh petugas kepolisian.
"Saya sendiri di humas dipanggil. Manajemen dipanggil. Dr Ines dipanggil sebagai kepala Istalasi Pelayanan Perawatan, kasir dua orang dan beberapa yang lain termasuk petugas RSKM. Yang ditanya terkait prosedur pelayanan istalasi gawat darurat terkait dengan biaya yang timbul karena informasi dari Pemprov (Banten) yang dijamin itu kelas tiga dan permintaan dari yang dirawat di atas kelas III yaitu kelas II, I atau VIP," bebernya.
Saat disinggung adanya biaya perawatan korban tsunami yang dikenakan oleh RSKM terhadap pasien, Zaenal menegaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan secara detail terkait aturan, namun keluarga pasien berkeinginan untuk mendapatkan fasilitas perawatan yang lebih tinggi dari yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Pengusaha Tajir yang Booking Artis Vanessa Angel
"Kalau itu bukan dipungut biaya, cuma ada timbul biaya selisih dari kelas III dengan kelas yang lainnya, sudah menjelaskan yang ditanggung dan yang digratiskan memang kelas III tapi keluarga pasien menginginkan di kelas berapa. Ada empat orang yang dikenakan biaya tergantung obat dan pemakaian itu tetap di kurangi jatah kelas III yang ditanggung," tandasnya.