Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Ojol, Begini Reaksi Kapolda Sumsel

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 07 Januari 2019 | 05:49 WIB
Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Ojol, Begini Reaksi Kapolda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Jumat (13/4/2018). (suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zurkarnain Adinegara memaafkan pengendara ojek online atau daring Oyang menabraknya saat berolahraga sepeda di jalan raya kawasan Pasar Cinde Palembang, Sabtu (5/1/2019) pagi.

"Pengendara ojek Grab Yongki yang sempat melarikan diri setelah menabrak sepedanya, sudah saya maafkan dan kasus kecelakaan yang menimpa saya tidak perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum," kata Irjen Pol Zulkarnain ketika memberikan keterangan pers di depan kamar perawatan RS Bhayangkara Palembang, Minggu (6/1/2019).

Dia menjelaskan, beberapa jam setelah insiden tabrak lari itu, anggotanya berhasil mengetahui identitas dan mengamankan pelaku yang menabrak sepedanya melalui rekaman kamera pengintai (CCTV).

Ketika diminta keterangan petugas yang melakukan penyidikan kasus tersebut, pelaku tabrak lari itu sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf.

Baca Juga: Selain Vanessa Angel, Polisi Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online

"Pelaku menghadap secara langsung di rumah sakit untuk meminta maaf dan setelah melakukan pertimbangan secara hukum dan kemanusiaan, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dirinya luka ringan dan harus dirawat di rumah sakit dibebaskan petugas," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sementara Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif menambahkan, sesuai dengan keputusan memaafkan penabrak dan arahan Kapolda Irjen Zulkarnain, pihaknya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari itu.

Untuk mencegah kasus tabrak lari tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.

Jika menabrak pengguna jalan di jalan raya, diingatkan pelakunya jangan lari karena korbannya membutuhkan pertolongan.

Sesuai ketentuan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas bisa dipidana terutama jika menyebabkan korbannya meninggal dunia, kata Kasatlantas.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Lokasi Kebakaran Jelambar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI