Selain Vanessa Angel, Polisi Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 07 Januari 2019 | 05:38 WIB
Selain Vanessa Angel, Polisi Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep menyatakan, cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi online atau daring terutama di bawah naungan dua tersangka mucikari ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi daring,) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1/2019).

Yusep menjelaskan, terkait berapa lama dua mucikari itu melakukan aksinya, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

"Area transaksi boarderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Lokasi Kebakaran Jelambar

Polda Jatim menetapkan kedua mucikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS yang diungkap di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Baca Juga: Halmahera Barat Diguncang Gempa 6,5 SR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI