Suara.com - Polisi resmi menetapkan seorang pemuda bernama Haris Prasnastydia (24) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Nurhayati (36).
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menyebutkan, motif Haris membunuh korban karena sakit hati setelah diludahi korban sehari sebelum kejadian pembunuhan tersebut pada Jumat (4/1/2019).
"Hasil penyidikan sementara setelah melakukan intrograsi dia melakukan perbuatan itu motifnya adalah sakit hati," tutur Tahan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2019).
Lebih lanjut, Tahan mengungkapkan sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut Haris sudah mengikuti korban saat hendak menuju huniannya di lantai 16 Tower Chrysant. Setelah tiba di lantai 16, korban dan pelaku sempat bertikai hingga akhirnya pelaku menusuk korban.
Baca Juga: Mucikari Vanessa Angel Minta DP 30 Persen ke Pelanggan Sebelum Indehoy
Setelah itu, korban pun turun ke lantai 2 untuk mengelabui dan kembali naik lift menuju kamarnya di lantai 27, Ketika itu, pelaku pun sempat menghubungi ibunya untuk dijemput.
"Dari lantai 27 dia cuci, dia bahkan sempat merenung dia hubungi ibunya minta dijemput ke suatu tempat di Duren Sawit," imbuhnya.
Polisi menangkap Haris di sebuah rumah kontrakan di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Atas perbutannya itu, kini Haris harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.
Diketahui, jasad Nurhayati ditemukan tergeletak bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16 Apartemen Green Pramuka City pada Sabtu (5/1/2019) sore. Saat ditemukan, terdapat ada sebanyak 10 tusukan di tubuh korban. Nyawa Nurhayati tak tertolong saat dalam perjalana k Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cempaka Putih. Setelah dinyatakan tewas, polisi akhirnya membawa jenazah Nurhayati ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi.
Baca Juga: Selain Bukti Transfer, Polisi Turut Sita Akun Medsos 'Mami' Vanessa Angel