Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya adalah akun media sosial hingga tiket pesawat yang diduga sudah difasilitasi ES dan TN, perempuan yang menjadi germo dalam bisnis esek-esek kedua artis tersebut.
"Barang bukti yang kita dapat antara lain akun medsos, bukti transfer, penginapan dan tiket pesawat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung di Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Terkait penemuan barang bukti itu, polisi pun telah menetapkan ES dan TN sebagai tersangka. Kedua perempuan asal Jakarta itu pun resmi meringkuk di rumah tahanan Polda Jatim. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Tak Jadi Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Wajib Lapor
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa, polisi juga membekuk soerang model Avriellya Shaqila. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.
Kontributor : Achmad Ali