Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur tidak menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka. Vanessa Angel yang terbelit kasus prostitusi online itu hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1/2019).
"Sementara dua artis itu wajib lapor," kata Frans Barung dalam jumpa persnya di Polda Jawa Timur.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa Angel, polisi juga membekuk soerang model Avriellya Shaqila.
Baca Juga: Mucikari Vanessa Angel Sudah Setahun Jual Selebgram di Medsos
Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).
Kontributor : Achmad Ali