Suara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Haris Prasnastydia (24), pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan bernama Nurhayati (36). Penangkapan itu dilakukan sehari setelah korban ditemukan bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB.
Seusai polisi melakukan pemeriksaan, Haris pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait penetapan tersangka itu, Haris dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.
"Pasal yang kita kenakan 351 dan Pasal 338, ancaman 15 tahun penjara," kata Tahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga: Vanessa Angel : Saya Minta Maaf atas Kegaduhan yang Terjadi
Diketahui, jasad Nurhayati ditemukan tergeletak bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16 Apartemen Green Pramuka City pada Sabtu (5/1/2019) sore. Saat ditemukan, terdapat ada sebanyak 10 tusukan di tubuh korban. Nyawa Nurhayati tak tertolong saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cempaka Putih. Setelah dinyatakan tewas, polisi akhirnya membawa jenazah Nurhayati ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi.