Suara.com - Polisi resmi menetapkan dua perempuan yang diduga berperan sebagai penyedia layanan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila. Tersangka berinisial ES dan TN itu juga resmi ditahan Polda Jawa Timur.
Dua germo tersebut yang kini meringkuk di penjara berasal dari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebutkan Vanessa dan Avrielliya hanya berstatus sebagai korban.
"Dua (ES dan TN) orang inilah yang mendatangkan para korban,” ujar Barung seperti dikutip Beritajatim.com, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga: Ini Daftar 18 Rumah Sakit yang Tidak Lagi Melayani BPJS Kesehatan
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Tranksaksi Elektronik.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa, polisi juga membekuk seorang model Avriellya Shaqila. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.