Suara.com - Polisi membekuk perempuan paruh baya bernama Husniaty Noor (58) lantaran melakukan aksi pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai asisten dari pejabat Polri berpangkat jenderal. Saat menjalankan aksinya sebagai polisi abal-abal, Husniaty bersekongkol dengan putranya, Ony Suryanto yang masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.
"Anaknya, Ony merupakan warga Rutan Kelas Satu Cipinang. Kita menduga adanya pelaku lainnya dan masih kita kejar," kata Kepala Unit I Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/1/2019).
Menurutnya, Husniaty dan menipu dan memeras korban melalui telepon. Modus dalam kasus ini, Ony berpura-pura sebagai Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Syaiful Zahri.
"Dua orang pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU dengan modus operasi menelepon korban dengan berperan seolah-olah menjadi pejabat negara," ujar Malvino.
Baca Juga: Kode Keras Valverde Ingin Kembali Latih Barcelona
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Anjar Gunardi. Korban mengaku ditelepon Husniaty dan kemudian diminta untuk menelepon pejabat Polri dari nomor yang diberikan. Husnaity berpura-pura sebagai asisten pribadi Brigjen Pol Syaiful Zahri. Dari tipu daya melalui telepon itu, korban yang percaya kemudian diminta Ony yang berpura-pura sebagai pejabat Polri untuk mengirimkan uang belasan juta rupiah.
"Karena korban percaya, kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp.12.582.000," tandasnya.
Saat ini, polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan dengan kedok menjadi pejabar Polri.