Suara.com - Kepolisian Polres Cilegon menduga kasus dugaan pungutan liar atau pungli korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Cilegon, Banten sama seperti di Serang. Hanya saja, khusus pungli korban tsunami Selat Sunda di Cilegon belum ada titik terang.
Polisi masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pungutan biaya perawatan korban tsunami di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Rumah Sakit Krakatau Medika milik PT Krakatau Steel grup
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus di RSKM tersebut.
“Masih didalami, masih pendalaman, penyidik masih melakukan pendalaman, penyidik masih memastikan status dari masing-masing pihak, status dari RSKM sendiri seperti apa. Yang jelas Polres Cilegon serius dalam menangani perkara ini. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga: Seberapa Siap Indonesia Hadapi Tsunami (Lagi)
Polisi juga masih menjajaki terkait kasus tersebut, terutama perihal perundang-undangan. Dalam penanganan kasus itu, Polres Cilegon bekerja sama dengan penyidik Ditkrimsus Polda Banten.
"Kita sudah pernah melihat dan mendengar dari kasus di Serang Kota, kurang lebih sama. Tapi yang jelas kita masih dalam proses pendalaman, jangan buru buru,” ucapnya.
“Kita juga perlu pendalaman, perlu kita konfirmasi ke instansi terkait, juga terkait penanganan perkaranya. Yang jelas kita terus bekerja, ini hari minggu teman-teman juga masih terus di kantor,” ucapnya.
Sebelumnya, Humas RSKM Cilegon, Zaenal Muttakin mengatakan ada sekitar 6 orang pegawai yang diperiksa Satreskrim Polres Cilegon. Dalam pemeriksaan soal dugaan pungutan itu penyidik menanyakan menyangkut prosedur penanganan gawat darurat di RSKM Cilegon, juga terkait biaya yang timbul.
“Karena yang dijamin Pemprov Banten itu kelas tiga. Adanya biaya yang timbul ini karena adanya permintaan bersangkutan atau keluarga untuk dirawat di atas kelas tiga. Kalau diatas kelas tiga bahasanya bukan dipungut ya, tapi ada selisih biaya antara kelas tiga dan kelas lainnya,” paparnya.
Baca Juga: Aneh, Pasangan Suami Istri di Lampung Namai Bayinya Tsunami
Terkait adanya selisih biaya ini, kata dia, sudah dijelaskan kepada pasien korban tsunami.