Besok, Kapolda Rilis Penetapan TSK Kasus Prostitusi Vanessa dan Avriellya

Minggu, 06 Januari 2019 | 15:36 WIB
Besok, Kapolda Rilis Penetapan TSK Kasus Prostitusi Vanessa dan Avriellya
Artis ibu kota berinisial VA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel, diduga terlibat kasus prostitusi online. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah merampungkan serangkaian pemeriksaan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila, aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan mengumumkan status tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (7/1/2019) besok.

Kasubdit V Cyber Crime Distreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi menyampaikan, rilis penetapan tersangka kasus ini akan dipimpin langsung Kapolda Inspektur Jenderal Luki Hermawan.

"Untuk mengarah ke tersangka, besok akan dirilis oleh Kapolda Jatim," kata Harissandi di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih menelusuri isi percakapan dari telepon seluler milik kedua artis, satu asisten dan dua muncikari. Ponsel mereka disita lantaran dianggap berkaitan dengan kasus prostitusi tersebut.

Baca Juga: Asyik, Kini Ada Taman Bermain Khusus Anjing di Jakarta Lho!

"Kami masih memeriksa intensif handphone dan juga semua akun media sosial untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya pula.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Dalam bisnis lendir itu, Vanessa memasanv tarif diduga sebesar Rp80 juta untuk sekali kencan di ranjang. Sedangkan tarif untuk menyewa Avriellya sebesar dan Rp25 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI