Suara.com - Di awal tahun 2019 publik kembali dibuat bingung. Pasalnya, banyak rumah sakit yang mengumumkan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Diinformasikan bahwa per 1 Januari 2019 kemarin banyak sekali rumah sakit yang belum dapat memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan karena sekian banyak rumah sakit itu belum diakreditasi. Akibatnya pasien-pasien yang biasa berobat ke rumah sakit tersebut harus dialihkan ke rumah sakit lain yang masih bisa memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyoroti permasalahan ini. Berdasarkan surat Menteri Kesehatan yang ditujukan kepada Dirut BPJS Kesehatan menyebutkan ada sekitar 616 rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 5 tahun 2018 menyebutkan bahwa akreditasi merupakan syarat bagi rumah sakit untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan” kata Ketua Umum DPP MHKI Mahesa Paranadipa kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga: So Sweet.. Begini Cara Regi Datau Bujuk Ayu Dewi Lagi Ngambek
Menurutnya, meski di dalam surat Menteri tersebut ada rekomendasi agar sebanyak 511 dari 616 rumah sakit yang belum terakreditasi tetap diperpanjang kerjasamanya, namun hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Sebab, kata Mahesa, pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang.
"Padahal hak atas pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tercantum di UUD 1945. Itu merupakan kewajiban negara," ujar dia.
Dia menambahkan, per 1 Januari 2019 seharusnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memasuki target roadmap cakupan semesta atau universal health coverage. Belum tuntas permasalahan mismatch anggaran JKN, sekarang publik dihadapkan pada fakta mengenai status rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Maka dari itu, MHKI siap membantu pemerintah dan BPJS agar jaminan kesehatan yang merupakan hak publik benar-benar dapat berjalan dengan baik," tandas dia.
Baca Juga: 2 Bulan Sebelum Tewas, Nurhayati Berkelahi dengan Petugas Parkir Apartemen