Atas perbuatannya, Firman dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.
Rusak Belasan Nisan Salib, Firman Sempat Dipergoki Warga Bawa Palu ke TPU
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 06 Januari 2019 | 11:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Pukul-pukul Mobil hingga Banting Pengendara di Jalanan, 3 Polisi di Ambon Berujung Bui
23 Desember 2024 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI