Rusak Belasan Nisan Salib, Firman Sempat Dipergoki Warga Bawa Palu ke TPU

Minggu, 06 Januari 2019 | 11:31 WIB
Rusak Belasan Nisan Salib, Firman Sempat Dipergoki Warga Bawa Palu ke TPU
Ilustrasi perusakan nisan salib. [Suara.com/Abdus Somad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Firman dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI