Suara.com - Seorang sopir berinisial OC (39) dibekuk polisi lantaran diduga menyimpan senjata airsoft gun secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan lantaran ulah OC ya kerap membawa senjata hingga membuat masyarakat sekitar rumahnya ketakutan.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi lalu menangkap OC berserta barang bukti airsoft gun di kediamannya di Kampung Rawa II, RT 2, RW 4, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Kita amankan (pelaku) berinisial OC warga KP Rawa Kebon, Jeruk, Jakarta Barat pada saat di rumah nya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya." kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Marbun, Minggu (6/1/2018).
Saat diinterogasi, OC mengaku membeli airsoft gun itu seharga Rp 2,9 juta dari rekannya sekitar lima bulan lalu. Terkait penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti yang di antaranya puluhan peluru mainan, satu kanting peluru gotri/
Baca Juga: Tahun 2018 Penjualan SUV di Korsel Naik 12,7 Persen, Ini Juaranya
"Barang bukti lainnya 3 buah gas, 1 buah sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata," kata dia.
Akibat membeli senjata secara ilegal itu, OC kini meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Kebon Jeruk. "Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutupnya.