Suara.com - Diiming-imingi penghasilan hingga puluhan juta rupiah, tiga gadis remaja asal Bandung, Jawa Barat tergiur tawaran oknum tak bertanggung jawab.
Ketiga gadis remaja itu rupanya akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di tempat hiburan malam di Nabire, Papua.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari remaja itu melapor ke Mapolda Jawa Barat pada 13 Desember 2018, bahwa anaknya jadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire, Papua,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal.
Ketiga remaja itu berinisial HW (16), AD (17) dan D (18) telah diamankan di Polres Nabire sejak 31 Desember 2018 lalu.
Dari pengakuan para korban, mereka direkrut oleh FA dan B (mami) dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta sebulan.
Dua diantara para korban yakni AD dan HW masih berstatus sebagai pelajar, untuk mengelabui petugas, pelaku B (mami) membuat surat domisili dengan menambah umur dua korban jadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut KUHAP.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, kini ketiga korban itu sudah diterbangkan ke Bandung didampingi anggota Mapolda Jawa Barat,” ujar Kamal.
FA dan B (mami) terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman denda Rp 600 Juta dan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Atas kejadian ini diharapkan kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anak apalagi mereka sudah menginjak masa remaja yang rentan hal negatif, mudah terhasut dan ingin mencoba. Sebab masa remaja keingintahuan hal baru sangat tinggi,” imbuh Kamal.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Tiga Remaja Bandung Jadi Korban Perdagangan Manusia di Nabire"