Suara.com - Dua bulan ke depan, Mentri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengeluarkan peraturan ojek online terkait pengaturan tarif.
Tujuan mengeluarkan pengaturan ini untuk mendapatkan rasa aman dan soal berpendapatan diatur.
"Dua bulan saya kira selesai aturan ini," kata Budi di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).
Kendati demikian, peraturan itu masih digodok Kemenhub secara detail aturannya.
Baca Juga: Sebut Maruf Amin Pengikut PKI, Kiai Saadullah Basuni Minta Maaf
Kemenhub juga masih menunggu input atau masukan dari berbagai pihak.
Kata dia, telah mengeluarkan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi daring.
"Peraturan ini salah satunya menetapkan tarif bawah dan atas untuk ojek online," ucap Mentri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Vannesa Angel Syok saat Diperiksa di Polda Jatim, Usai Ditangkap Prostitusi