Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017.
Hanya saja, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan tidak menyebutkan kapan tepatnya Dahnil akan dipanggil kembali. Hal tersebut lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan penasihat hukum Dahnil Anzar Simanjuntak untuk menentukan waktu yang tepat untuk pemeriksaan.
"Ya sesuai surat yang dari pak Dahnil sendiri yang bersangkutan berkenan hadir. Kami tinggal coba untuk melihat kembali menghubungi kan. Kan waktu itu suratnya dilayangkan oleh penasihat hukumnya. Nanti kami tanyakan ke penasihat hukumnya," kata
Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).
Adi mengatakan, kekinian pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengetahui terkait audit apakah adanya kerugian negara dari kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Penghafal Alquran Ponpes Tebuireng Tewas Disambar Ular Besi
"Belum (keluar potensi kerugian negara), kan itu semua juga hasil dari data kami akan kami sampaikan ke BPK. Baru nanti BPK berdasarkan data kita melakukan penilaian, melakukan audit, penghitungan," ujar dia.
Pemeriksaan Dahnil sedianya diagendakan pada 14 Desember 2018 lalu. Namun Dahnil meminta pemeriksaan tersebut untuk ditunda.
Polisi meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena diduga ada mark-up data keuangan di LPJ yang dibuat oleh Pemuda Muhammadiyah. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Terkait kasus ini, Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Baca Juga: Aura Kasih Unggah Foto Jadi Pengantin, Cantik Banget!