Setuju SKTM Dihapus, Mendikbud: Daripada Bikin Pusing

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 05 Januari 2019 | 14:35 WIB
Setuju SKTM Dihapus, Mendikbud: Daripada Bikin Pusing
Mendikbud Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMKN 7 Semarang, Jumat (4/1/2019). (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merespon keinginan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru.

Muhadjir mengaku setuju dengan penghapusan SKTM itu, selain banyak disalahgunakan, polemik SKTM dalam penerimaan peserta didik malah membuat pusing semua pihak.

"Sudah ada pembahasan, SKTM nanti sudah tidak berlaku, dari pada bikin pusing," kata Mendikbud Muhadjir saat mengunjungi SMKN 7 Semarang, Jumat (4/1/2019).

Kendati demikian, tak sepenuhnya bagi calon peserta tidak menutup kemungkinan tetap mendapatkan keterangan tidak mampu. Muhadjir akan menerapkan skema baru dalam mendapatkan keterangan tidak mampu bagi keluarga miskin atau yang memang berhak.

Baca Juga: Ketua KPK Agus Rahardjo Dipilih KPU Jadi Panelis Debat I Capres - Cawapres

"Calon siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin tetap melampirkan dokumen pendukung. Dokumen bisa dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau program sejenisnya," ujarnya.

Alternatif lainnya, keluarga tidak mampu dari calon siswa bisa diperoleh dari data dokumen sekolah sebelumnya yang telah terlampir SKTM.

"Itu kan ada juga daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Pakai dokumen itu saja, jadi SKTM tidak berlaku," ujar guru besar Universitas Negeri Malang.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghapus pencantuman SKTM dalam persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK yang menuai masalah.

Muncul banyak SKTM palsu yang dibuat orang tua siswa agar anaknya mendapat tambahan nilai sehingga dapat diterima di sekolah favorit. Ganjar tidak ingin terjadi penyalahgunaan SKTM saat penerimaan peserta didik baru terulang.

Baca Juga: Soal Laporan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Demokrat Hormati KPU

Menurut Ganjar, penghapusan SKTM untuk prasyarat masuk SMA/SMK adalah hasil evaluasi dari PPDB tahun 2018 lalu. Ada tiga poin evaluasi yaitu soal zonasi, kurikulum dan persyaratan masuk.

"SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," katanya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI