Rencana Ombudsman Hadirkan Paksa Rektor UGM DInilai Tidak Tepat

Suwarjono Suara.Com
Sabtu, 05 Januari 2019 | 06:39 WIB
Rencana Ombudsman Hadirkan Paksa Rektor UGM DInilai Tidak Tepat
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono (harianjogja.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Universitas Gadjah Mada menilai tidaklah tepat rencana Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan menghadirkan Rektor UGM Panut Mulyono secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali.

"Ombudsman tidak dapat menghadirkan Rektor UGM secara paksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan malaadministrasi tidak berdasarkan laporan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (4/1/2019).

Pemeriksaan tidak berdasarkan laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari ORI yang pertama nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman Perwakilan DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (vide Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dengan meminta informasi penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.

"Berdasarkan wewenang yang ada dalam UU terkait maka tidak tepat kiranya jika ORI akan menggunakan mekanisme pemanggilan dan menghadirkan Rektor UGM secara paksa," katanya.

Baca Juga: Kecolongan, Persija Gagal Pertahankan Jaimerson Xavier

UGM, kata dia, memiliki keyakinan kuat bahwa Polda DIY akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada ORI untuk menghadirkan Rektor UGM secara paksa, mengingat Rektor UGM tidak pernah menolak untuk hadir memenuhi permintaan ORI serta ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut.

Melalui keterangan tertulis itu, disampaikan bahwa UGM merasa perlu meyakinkan semua pihak bahwa UGM kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dengan dugaan kasus malaadministrasi tersebut yang ditunjukkan dengan selalu mengomunikasikan kepada ORI terkait dengan permintaan kehadiran pada tanggal 19 Desember 2018.

Permintaan kehadiran pada tanggal 19 Desember 2018 tidak dapat dipenuhi dikarenakan bersamaan dengan agenda Dies Natalis UGM yang mengundang tamu-tamu VIP dan ribuan tamu lainnya.

Pada hari yang sama, kata dia, terdapat agenda penting lain yang melibatkan tamu-tamu VIP dan mitra luar negeri untuk membicarakan pengembangan pendidikan demi masa depan bangsa. Karena hal-hal tersebut rencana pertemuan dijadwal ulang pada tanggal 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, pada tanggal 2 januari 2019 Rektor UGM tidak dapat hadir di ORI DIY dikarenakan pada tanggal tersebut pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB Rektor UGM teragenda rapat koordinasi dengan wakil rektor beserta pimpinan lain dan pada pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB rektor terjadwal memimpin rapat penyusunan buku putih yang akan diberikan kepada kandidat Capres dan Cawapres RI.

Baca Juga: Top 3: Artis Muntah Darah Sebelum Meninggal, Blak-blakan Copot Hijab

Selanjutnya, pada pukul 10.38 WIB melalui komunikasi "WhatsApp messenger" staf ORI menyampaikan informasi bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan ORI di Jakarta pada hari itu ORI tidak melakukan pertemuan dengan Rektor UGM.

"UGM juga mengucapkan terima kasih atas atensi dan bantuan berbagai pihak dalam menyelesaikan kasus yang menjadi pokok permasalahan yang mendorong ORI akan menghadirkan paksa Rektor UGM," katanya.

Ombudsman DIY memanggil Rektor UGM untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu mahasiswa terhadap mahasiswi yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI