Dituntut 2 Tahun, Ahmad Dhani Yakin Divonis Ringan: Emang Kita Ahok

Sabtu, 05 Januari 2019 | 01:05 WIB
Dituntut 2 Tahun, Ahmad Dhani Yakin Divonis Ringan: Emang Kita Ahok
Ahmad Dhani didamping Mulan Jamela hadiri acara 212 Award. (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu simcard Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan. 

"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI