Suara.com - Akademisi sekaligus aktivis politik, Rocky Gerung menduga ada kesan kriminalisasi yang dilakukan jurnalis melalui pemberitaan. Kriminalisasi yang dimaksud Rocky ditujukan kepada Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait isu 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
Pemberitaan dari media dinilai Rocky menggiring Andi sebagai orang yang bersalah.
"Kalau saya lihat report, pers itu berusaha untuk mempolisikan Andi Arief. Hanya karena Andi Arief berkomentar pada tataran satire (sindiran)," ujarnya dalam pidato di acara 212 Award di gedung Pusat Perfileman H Usmar Ismail, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, cuitan Andi melalui akun Twitter pribadinya hanya sebagai bentuk sindiran. Tidak seharusnya media menggiring cuitan tersebut menjadi berita yang menyudutkan Andi.
Baca Juga: Klaim Tak Bakal Kabur, Demokrat: Kami Siap Antar Andi Arief ke Polisi
"Dia (Andi) tidak bilang ada barang itu, justru itu olok-olok, dia bilang tolong dicek dong. Jadi kemampuan untuk membaca satire kita nggak punya," terangnya.
Akibat kriminalisasi yang dilakukan pers itu, kata dia menjadi celah bagi beberapa pihak untuk melaporkan Andi ke polisi. Padahal menurutnya, Andi tidak terlibat dalam penyebaran berita hoax.
"Dianggap Andi Arief kena hoax dan nanti kena delik. Ini rezim yang hidup dari satu delik ke delik yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma'ruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri , Kamis (3/1/2019). Andi Arief dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi bohong alias hoaks 7 kontainer berisi surat suara sudah dicoblos berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf Amin Ade Irfan Pulungan menilai, tulisan Andi Arief melalui Twitter itu cenderung menuduh patronnya melakukan kecurangan politik.
Baca Juga: Ini Alasan Persib Belum Perkenalkan Pelatih
"Twit dari salah satu pengurus Demokrat sepertinya menuduh paslon nomor 01," kata Ade di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain melaporkan Andi Arief, Ade juga meminta polisi menyelediki grup WhatsApp yang diikuti Andi Arief. Pasalnya, kata Ade, Andi Arief diduga kali pertama mendapatkan informasi kabar bohong tersebut dari grup WhatsApp.
"WA yang dia katakan dalam twit, dia kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA grupnya, WA grup yang mana itu, harus dia buktikan,“ imbuhnya.
Ade mengungkapkan, pihaknya juga turut melaporkan pelaku pembuat rekaman suara terkait hoaks tersebut.
Ia mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rekaman suara, sejumlah artikel pemberitaan, dan hasil tangkapan layar tulisan Andi Arief di Twitter yang telah dihapus.
Laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.
Andi Arief dalam laporan itu disebut melanggar Pasal 517 UU No 7/2007 tentang Pemilu; Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong; dan Pasal 14 jo Pasal 15 KUHP tentang pencemaran nama baik.