Selain melaporkan Andi Arief, Ade juga meminta polisi menyelediki grup WhatsApp yang diikuti Andi Arief. Pasalnya, kata Ade, Andi Arief diduga kali pertama mendapatkan informasi kabar bohong tersebut dari grup WhatsApp.
"WA yang dia katakan dalam twit, dia kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA grupnya, WA grup yang mana itu, harus dia buktikan,“ imbuhnya.
Ade mengungkapkan, pihaknya juga turut melaporkan pelaku pembuat rekaman suara terkait hoaks tersebut.
Ia mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rekaman suara, sejumlah artikel pemberitaan, dan hasil tangkapan layar tulisan Andi Arief di Twitter yang telah dihapus.
Baca Juga: Klaim Tak Bakal Kabur, Demokrat: Kami Siap Antar Andi Arief ke Polisi
Laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.
Andi Arief dalam laporan itu disebut melanggar Pasal 517 UU No 7/2007 tentang Pemilu; Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong; dan Pasal 14 jo Pasal 15 KUHP tentang pencemaran nama baik.