Rumah Jaksa Disantroni Maling, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Jum'at, 04 Januari 2019 | 22:20 WIB
Rumah Jaksa Disantroni Maling, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andi Arif, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi korban pencurian setelah kediamannya di perumahan Pinang Hijau di Jalan Hang Lekir, Kilometer 10, Tanjungpinang Timur disantroni maling. Akibat aksi pencurian itu, jaksa tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp 250 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengaku polisi telah menerima laporan dari korban pada 1 Januari 2019 lalu.

"Kejadian siang hari, pada saat pak Andi Arif tidak berada di rumah, berdasarkan laporan awalnya kerugian sekitar Rp 250 juta," kata Efendri seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (4/1/2019).

Dari penyelidikan sementara, maling itu membobol rumah Andi dengan cara mencongkel jendela rumah. Dia pun menduga pelaku tersebut merupakan bandit yang kerap mengincar rumah kosong.

Baca Juga: Menteri Nasir: Tak Ada Mahasiswa Indonesia Kerja Paksa di Taiwan

"Masih kami dalami lagi, modusnya hampir sama, mencongkel jendela dan plafon rumah," sebutnya.

Sejauh ini, Efendri mengaku belum bisa merinci total kerugian yang dialami korban. Namun, dari lapora awal, barang berharga yang raib di antaranya seperti uang tunai sebesar Rp 21 juta, satu unit jam tangan mewah dan dua unit TV.

"Kalau jumlah semua kurang tahu, tapi yang jelas uang tunai, dua unit TV LCD, perhiasan, dan beberapa jam tangan," jelasnya.

Ia juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan berpergian dan meninggalkan rumah agar lebih teliti lagi melihat semua jendela dan pintu sudah terkunci.

"Kami harap melaporkan ke RT jika meninggalkan rumah, kejadian kejahatan itu kapan saja bisa terjadi," sebutnya.

Baca Juga: Tinggalkan Persela, Saddil Pilih Merumput di Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI