Modus Penyalur Tenaga Kerja, Lima ABG Bekasi Dijual Germo Bali

Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:51 WIB
Modus Penyalur Tenaga Kerja, Lima ABG Bekasi Dijual Germo Bali
Pelaku kasus TPPO di Bali saat diperiksa polisi seusai ditangkap. (Istimewa/Beritabali.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI