Penahanan Ahmad Dhani Tunggu Ancaman Hukuman dari Jaksa

Reza Gunadha
Penahanan Ahmad Dhani Tunggu Ancaman Hukuman dari Jaksa
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)

Pertama, Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Selama proses penyidikan di Polda Jatim Ahmad Dhani tidak ditahan. Menurut Sunarta, dengan tidak ditahannya Ahmad Dhani selama proses penyidikan di Polda Jatim, membuat proses pemberkasan di Kejati Jatim tidak terbentur tenggat waktu.

"Kalau ditahan kan proses pemberkasan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan ada tenggat waktu yang harus dipenuhi. Dengan begitu, karena tersangka tidak ditahan, penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Jatim akan kami tunggu kapan saja. Setelah itu baruah kami melimpahkannya ke pengadilan," ucap Sunarta.