Suara.com - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menganggap upaya polisi menyantroni rumah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dianggap berlebihan. Sebab, menurutnya Andi Arief belum menyandang status tersangka setelah dilaporkan terkait kasus penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski Mabes Polri telah menyangkal ada penggerebekan, Ferdinand menyebut adanya keberadaan dua mobil polisi itu sudah menandakan ada upaya penjemputan paksa kepada Andi Arief.
"Menurut kami karena tujuannya mencari Andi Arief apalagi ingin menjemput paksa kami kategorikan itu kalau datang dua mobil itu artinya memang mau menjemput paksa, itu berlebihan," kata Ferdinand kepada Suara.com, Jumat (4/1/2018).
Menurutnya, sejauh ini polisi juga belum menentukan status terhadap Andi Arief terkait kasus hoaks yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Iyuuh, Pria Ini Menenggak Minuman Bubble Tea 'Bonus' 3 Kecoa
"Sampai sekarang pun Kepolisian tidak pernah menjelaskan starus Andi Arief sebagai apa. Apakah saksi atau terlapor atau tersangka," tambahnya.
Terkait hal itu, Ferdinand pun mempertanyakan tindakan kepolisian yang bergerak cepat untuk mencari keberadaan Andi Arief. Dia pun menyayangkan dengan tindakan itu. Seharusnya, polisi memberikan surat panggilan kepada Andi untuk bisa mendapatkan keterangan dalam kasus tersebut.
"Ini kan perkaranya perkara media sosial ya panggilan saja dong Andi Ariefnya kirimkan surat panggilan kalau polisi tidak tahu rumah Andi Arief di Jakarta kirimkan ke DPP Partai Demokrat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetya menyangkal jika polisi melakukan penggeledahan di rumah Andi Arief.
Menurutnya, kedatangan polisi itu untuk memastikan keberadaan rumah Andi apakah benar ada di Lampung atau tidak. Namun, kata Dedi, setelah disantroni , rumah tersebut ternyata sudah dijual Andi Arief kepada orang lain.
Baca Juga: Cari Dana Segar, Waskita Bakal Terbitkan Surat Utang Rp 5 Triliun
"Bukan penggerebekan, setelah ramai viral, dicek sama petugas di sana bener enggak rumahnya pak Andi Arief? Bukan ternyata, rumahnya sudah dijual tahun 2014. Mengecek untuk memastikan, karena rame di media sosial," ujarnya.
Dia juga memastikan tidak ada upaya penggerebekan di bekas rumah Andi Arief seperti yang santer diberitakan.
"Karena enggak masuk akal juga rumah tahun 2014 kok digerebek, ngapain digerebek?," terangnya.