Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyusul adanya pelaporan KPU ke Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoaks 7 kontainer berisi suara suara sudah tercoblos.
Menurutnya, KPU memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum termasuk yang berkaitan dengan proses pelaksaanan pemilu. Dia juga menggangap jika isu yang beredar itu sudah mencoreng nama institusinya di hadapan publik.
"KPU kan punya hak juga untuk melapor. Emangnya enggak punya hak untuk melapor apa? Apa kita hanya boleh menerima kritikan," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Pramono menampik bilamana KPU selama ini tidak terbuka sebagaimana yang dikatakan Fahri. Menurutnya, selama ini KPU terbuka atas segala kritik dan masukan dari pihak manapun.
Hanya saja, lanjut Pramono jika hal tersebut bermaksud mengganggu jalannya penyelenggaraan Pemilu maka pihaknya wajib untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Sayembara Menangkap Maling Sapi di Lumajang Ini Berhadiah Wow
"Kalau tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas KPU, kalau tujuannya kejahatan untuk mengganggu persiapan tahapan penyelenggaran, maka kami akan lapor," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menganggap KPU tidak perlu membuat laporan ke polisi terkait adanya kejadian berita bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara yang dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fahri mengatakan seharusnya KPU lebih terbuka dan cukup memberi klarifikasi bahwa kabar tersebut ternyata tidak benar.