Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk delapan pelaku terkait kasus begal terhadap pengendara sepeda motor. Meski usianya masih di bawah umur, para pelaku yang tergabung dalam Gengster Jakarta ini tak segan melukai calon korbannya dengan senjata tajam.
"Pelaku ini masih di bawah umur, tapi mereka tak segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan samurai besar," kata Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Menurut Eka, komplotan ini dibekuk di sebuah kontrakan di Pekayon, Bekasi Selatan pada Jumat (4/1/2019) yang menjadi markas mereka. Delapan pelaku yang dibekuk itu yakni, HS alias Golden (16), DN (16), ZD (16), UC (16), DL (17), ST (19), AB (16) dan ND (20). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni NPL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Asian Games Ini Dicoret dari Pelatnas PBSI
Dari hasil pemeriksaan, kawanan pembegal itu sudah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
Kronologi penangkapan Gengster Jakarta itu berawal saat korban berninisial HS bersama dua rekannya ED dan MF sedang melintas di wilayah Summarecon Bekasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk mencari makan pada Kamis (3/1) dini hari.
Saat melintas di depan sekolahan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, para korhan diadang komplotan pembegal. Saat itu, para pelaku mengendarai empat sepeda motor yang melaju berlawanan arah dengan para korban.
Ketika bersinggungan arah, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang dan golok besar ke arah korban.
"Korban bersama kedua rekannya sempat terjatuh dari sepeda motornya. Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung," ucapnya.
Baca Juga: Cabuli 2 Gadis Tetangga, Kakek AU Dibekuk Polisi
Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas ponsel korban berikut kunci kontak motor milik korban. "Para pelaku belum sempat membawa motor korban, karena keburu kabur saat ada masyarakat yang melintas di TKP," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.