Suara.com - Polres Pariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang kakek berinisial AU (67) atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap dua anak di daerah tempat tinggalnya.
"Benar kami telah menangkap seorang pria, inisial AU (67). Dia ditangkap karena adanya laporan dari orang tua salah seorang korban pencabulan," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardiansyah Rolindo kepada Covesia—jaringan Suara.com, Jumat (4/1/2019).
Kakek tersebut, disambung Iptu Ardiansyah, merupakan warga salah satu Nagari di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia ditangkap jajaran Polres Pariaman, di rumahnya, Rabu (3/1/) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan kakek AU saat diperiksa, ia melancarkan aksi bejatnya kepada dua orang korban perempuan yang merupakan tetangganya.
Baca Juga: BKD Pastikan 1.060 PNS DKI Tidak Bolos di Hari Pertama Kerja 2019
"Korban diketahui berumur 12 tahun. Dari dua korban yang diakui oleh tersangka, baru satu yang melapor kepada kami. Saat ini kami masih melakukan pengembangan.”
Berita ini kali pertama diterbitkan Covesia.com dengan judul "Cabuli Tetangga, Seorang Kakek di Pariaman Diamankan Polisi"