Suara.com - Dua petinggi Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa dapat menghirup udara bebas. Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat itu bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Setyardi dan Darmawan bebas pada Kamis (3/1/2019) kemarin. Keduanya hanya diwajibkan menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jakarta Timur.
"Iya, sudah mulai (bebas) kemarin. Dengan kewajiban lapor ke kantor bapas," kata Ade Kusmanto dihubungi, Jumat (4/1/2019).
Kedua petinggi Obor Rakyat tersebut terbukti bersalah lantaran melakukan fitnah pada Joko Widodo dan dihukum 8 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
Ade menuturkan, Setyardi dan Darmawan setelah mendapatkan cuti bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Dibebaskan untuk menjalani cuti bersyarat Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019," ujar Ade
Pemberian cuti bersyarat, kata Ade, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014. Edisi pertama yang dikeluarkan itu berjudul 'Capres Boneka'. Dalam setiap kontennya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa serta kaki tangan asing.
Tabloid Obor Rakyat sendiri telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia pada masa kampanye Jokowi-Jusuf Kalla hingga masuk ke pesantren-pesantren tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Mengintip Persiapan Ma'ruf Amin Menghadapi Debat Capres - Cawapres 2019
Mendapat serangan kampanye hitam, tim Jokowi - Jusuf saat itu kemudian melaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan langsung dilimpahkan ka Bareskrim Mabes Polri. Akhirnya dua petinggi Obor Rakyat yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa divonis bersalah 8 bulan penjara.