Sistem e-TLE Akan Diberlakukan untuk Kendaraan Non Pelat B

Jum'at, 04 Januari 2019 | 16:39 WIB
Sistem e-TLE Akan Diberlakukan untuk Kendaraan Non Pelat B
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan non-pelat B. Saat ini Ditlantas masih menyinkronkan data dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri guna penindakan pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf menargetkan sistem e-TLE untuk plat nomor kendaraan luar DKI Jakarta berlaku tahun ini.

"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodir. Tahun ini lah bisa," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jumat (4/1/2019).

Selain itu Yusuf juga berencana menambah kamera CCTV di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Baca Juga: KPU Gelar Validasi dan Approval Surat Suara Pemilu 2019

Diketahui, Penindakan E-TLE sudah mulai berlaku di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kan ada 81 kamera yang kami ajukan di 25 titik ke Pemprov," jelasnya.

Terkait penambahan CCTV ini, Yusuf mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Yusuf berharap CCTV untuk E-TLE dapat segera terpasang.

"Sudah. Sudah ada respons tapi realisasinya menunggu nanti, masih proses," pungkas Yusuf.

Baca Juga: Punggungi dan Asyik Main Ponsel, Istri Tewas Dicekik Suami di Ranjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI