Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar validasi dan approval surat suara DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019. Validasi dan approval surat suara dihadiri oleh perwakilan tim kampanye pasangan capres dan cawapres serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan validasi dan approval surat suara yang digelar hari ini merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang proses validasi surat suara. Arief mengungkapkan proses validasi tersebut sudah dilakukan sejak penetapan daftar caleg sementara (DCT).
"Jadi proses validasi itu sudah dilakukan. Hari ini adalah tanda tangan approval," tutur Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Sementara itu, terkait produksi surat suara, Arief mengatakan sudah ada pemenang lelang yang akan memproduksi surat suara. Hanya saja, kata Arief kekinian masih masuk pada masa sanggah hingga 7 Januari 2019.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Kantor KPU
"Nanti kalau sampai dengan tanggal 7 Januari tidak ada masa sanggah, berarti bisa ditandatangani kontraknya oleh pemenang lelang. Kemudian proses produksi bisa segera dimulai," imbuhnya.
Sebagai informasi, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 hanya PKPI yang belum hadir. Sedangkan 15 partai politik dan perwakilan tim kampanye Capres dan Cawapres yang hadir tersebut telah menandatangani validasi dan approval surat suara DPR RI serta presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.