Suara.com - Berkas perkara kasus ujaran idiot atau dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tak lama lagi, Ahmad Dhani akan disidangkan.
Jumat (28/12/2018) lalu, Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim setelah dinyatakan P19 alias berkas kurang lengkap. Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan dari hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim, berkas perkara yang menyeret musisi juga politisi Partai Gerindra itu sudah lengkap. Saat ini, pihaknya menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim.
Baca Juga: Tak Lengkap, Berkas Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani Dipulangkan ke Polisi
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin (Kamis, 3 Januari 2019). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," katanya saat ditemui di kantor Kejati Jatim, Jumat (4/1/2019).
Kasus ini bermula dari ujaran idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Kontributor : Achmad Ali