Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyangkal jika polisi menggerebek tempat tinggal Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Menurutnya, kedatangan polisi itu untuk memastikan keberadaan rumah Andi apakah benar ada di Lampung atau tidak.
Namun, kata Dedi, setelah disantroni , rumah tersebut ternyata sudah dijual Andi Arief kepada orang lain.
"Bukan penggerebekan, setelah ramai viral, dicek sama petugas di sana bener enggak rumahnya pak Andi Arief? Bukan ternyata, rumahnya sudah dijual tahun 2014. Mengecek untuk memastikan, karena rame di media sosial," ujarnya.
Dia juga memastikan tidak ada upaya penggerebekan di bekas rumah Andi Arief seperti yang santer diberitakan.
Baca Juga: Terlibat Duel Maut, Tangan Penjaga Pintu Rel Kereta Nyaris Putus
"Karena enggak masuk akal juga rumah tahun 2014 kok digerebek, ngapain digerebek?," terangnya.
Sebelumnya, Andi Arief mengaaku jika terjadi penggerebekan di rumahnya oleh anggota polisi. Hal itu dia ucapkan melalui akun Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Jumat (4/1/2019) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief.
Perihal pengakuan rumahnya yang digeruduk polisi. Andi Arief sampai meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," cuit Andi Arief.
Baca Juga: Duit Rp 300 Juta Dibawa Kabur, Alasan Ratna Pandita Polisikan LL
Diketahui, Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyebarkan hoaks di medsos. Pelaporan itu terjadi setelah Andi berkicau soal adanya temuan tujuh kontainer berisi surat suara sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.