Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan. Pelimpahan berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu akan dilakukan pada Senin (7/1/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian akan menambahan masa penahanan Ratna Sarumpaet. Sebelumnya penahanan sudah dilakukan selama 60 hari.
"Untuk berkas ratna sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," lanjut Argo.
Baca Juga: Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada awal Desember 2018. Usai diterima kembali, polisi langsung melengkapi dengan memeriksa saksi dan tersangka Ratna.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno - Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chile pada pada Kamis (4/10/2018) malam.
Ratna menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.