Selain itu, semua harus mendapatkan izin kerja dan menikmati semua hak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Mereka harus mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan bayaran yang sesuai, dibayar dua kali lipat bila lembur, biaya transportasi ke dan dari universitas yang diatur oleh otoritas universitas," ucapnya.