Suara.com - Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan alias Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia, membantah terdapat mahasiswa asal Indonesia yang ikut program kuliah dan magang di negaranya dikenakan kerja paksa alias perbudakan.
"Pemerintah Taiwan selalu mementingkan kesejahteraan mahasiswa dan pekerja asing, dan sangat mewajibkan semua universitas dan perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam 'Program Magang Industri-Universitas' untuk mengikuti aturan dan peraturan yang relevan," kata Kepala TETO John Chen di kantor TETO di Gedung Artha Graha, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dia membantah dugaan kasus kerja paksa yang dialami oleh beberapa mahasiswa Indonesia di Taiwan, maupun dilecehkan seperti dipaksa memakan daging bagi, seperti yang diberitakan pertama kali oleh Taiwan News.
"Secara keseluruhan berita yang disampaikan oleh seorang jurnalis Taiwan (tentang dugaan kerja paksa) itu tidak benar. Bagi para siswa yang mempunyai keluhan atau merasa tidak puas, kami akan berupaya untuk meningkatkan dan memperbaiki program ini, tapi saya tekankan bahwa tidak ada pelecehan," ucap John.
Baca Juga: Tim Jokowi Tuding Sandiaga Sibuk Sebar Hoaks dan Bersandiwara Lagi soal Ini
Untuk menyelidiki dugaan kasus kerja paksa terhadap pelajar Indonesia di "Kelas Khusus Kerjasama Industri-Universitas" dari Universitas Sains dan Teknologi Hsing Wu, Kementerian Pendidikan Taiwan telah mengunjungi dan mewawancarai para mahasiswa.
"Berdasarkan semua pengaturan magang di luar kampus sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Taiwan, dan mereka menangkal bahwa mereka dilecehkan dalam program magang tersebut," ujar dia.
Dia mengatakan, untuk memastikan kualitas program magang kelas khusus itu, Kementerian Pendidikan Taiwan telah mengawasi universitas-universitas, yang menjalankan program kuliah-magang, sejak tahun 2017 ketika program tersebut diluncurkan.
John juga menyebutkan, sanksi hukum akan dikenakan terhadap pihak universitas jika ditemukan penyimpangan atau operasi ilegal.
Salah satu bentuk sanksi itu adalah penghilangan hak universitas untuk berpartisipasi dalam program internasional kerja sama industri-universitas. Selain itu, setiap universitas yang terlibat dalam aktivitas magang ilegal akan dituntut.
Baca Juga: Status Terperiksa, Polisi Tak Tahan Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara
Lebih lanjut John menjelaskan, siswa pada tahun pertama tidak akan diizinkan untuk bekerja lebih dari 20 jam setiap pekan, kecuali pada saat liburan musim panas dan musim dingin.