Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui

Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:45 WIB
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol. M. Iqbal (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos akan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menangkap dua orang.

"Berita bohong itu diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Ia mengatakan, pihaknya telah membuat tim khusus untuk mengungkap siapa saja penyebar hoaks soal surat suara tercoblos itu. Hal tersebut dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan kondusif.

Baca Juga: Kepanikan Penumpang Terekam CCTV saat TransJakarta Alami Kecelakaan

"Sudah dibuat tim, dibagi sub tim, sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Iqbal.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer suara suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan HY di Bogor, Jawa Barat. Sementara, LS diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Menurut Dedi, dua orang tersebut saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian pihaknya tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Sebut Proyek Tol Cipali Tanpa Utang, Sandiaga Raih Kebohongan Hakiki Award

"Kepada dua orang tersebut, dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan. Tetapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," imbuh Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI