Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetya membenarkan telah memeriksa sebuah rumah di Lampung yang disebut sebagai rumah dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.
Namun setelah mengecek rumah tersebut, Dedi menyatakan, rumah tersebut berstatus bukan milik Andi Arief lagi.
"Setelah dicek, rumah itu sudah dijual tahun 2014, rumah itu sudah bukan atas nama saudara AA (Andi Arief)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2018).
Menurut Dedi, pemeriksaan rumah di Lampung tersebut bukan tanpa sebab. Polri melalui Polda Lampung melakukan pemeriksaan terkait dengan cuitan Andi Arief.
Baca Juga: Dikirim Lewat Ojek Online, Ini Penampakan Piala Kebohongan Award Prabowo
"Bukan ada penggerebekan, tapi pengecekan oleh Polres Lampung setelah viral (cuitan Andi Arief)," terangnya
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Andi Arief menulis apabila rumahnya di Lampung digeruduk oleh polisi.
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief, Jumat (4/1/2019).
Kembali Andi Arief mencuitkan, perihal pengakuan rumahnya yang digeruduk polisi. Bahkan dia sampai meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," ujar Andi Arief.
Baca Juga: Berkas Perkara P21, Kejati Pertimbangkan Tahan Ahmad Dhani